Electronic Data Interchange (EDI)
- Electronic Data Interchange (EDI)
Pengertian EDI (Electronic Data Interchange) adalah salah satu metode pertukaran bisnis yang mengacu pada bidang bisnis yang sangat komersial dengan menggunakan standar format yang telah ditentukan serta disepakati bersama oleh sebagaian besar organisasi-organisasi yang ada.
Tujuan diberlakukan EDI adalah agar dapat membantu para pelaku bisnis untuk mengolah suatu dokumen dengan pihak lain dengan akurat, cepat serta efisien dalam penyelesaiannya.
Pemanfaatan EDI di Indonesia nampaknya masih belum mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang signifikan. Masih sangat jarang yang memanfaatkan system ini sebagai salah satu komponen teknologi informasi. Komponen dasar pada EDI ialah Hub, Computer dan Electronic Software.
Ada beberapa manfaat EDI langsung berasal dari teknologi yaitu :
- Manfaat langsung dari pengurangan kesalahan, pengurangan biaya, dan peningkatan efisiensi operasional.
- Manfaat tidak langsung dari peningkatan kemampuan bersaing, hubungan dengan mitra dagang yang lebih baik dan pelayanan pelanggan yang lebih baik.
Adapun kendala-kendala yang dijumpai di dalam penerapan sistem ini adalah:
- Kendala teknis, yaitu yang berhubungan dengan pertransferan data lewat komputer, fasilitas telepon dan biaya untuk pengadaan perangkat komputer.
- Terbatasnya pihak bank yang memakai program EDI ini.
- Belum ada aturan hukum yang mengatur mengenai pemakaian sistem EDI ini.
- Implementasinya yang sangat spesifik dan tertutup sehingga membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Cybercrime
Cyber crime adalah istilah yang mengacu pada aktivitas kejahatan yang dilakukan di dunia maya dengan menggunakan teknologi atau jaringan komputer. Jadi untuk lebih mudahnya mengingat cyber crime adalah kejahatan di dunia maya.
Kejahatan dengan cyber crime dapat berupa penipuan e-commerce atau biasa dikenal dengan transaksi jual beli secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, membobol server tanpa otoritas dan lain-lain.
Ada beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang dapat kita golongkan berdasarkan aktivitas :
- Unauthorized Access : Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya
- Illegal Contents : Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum.
- Penyebaran virus secara sengaja : Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email.
- Data Forgery : Kejahatan jenis ini dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion : Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
- Cyberstalking : Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorangan dengan memanfaatkan komputer
- Carding : kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Cara Kerja pelaku Cyber crime atau metode yang umumnya digunakan dalam kegiatan hacking :
- Spoofing : Kegiatan pemalsuan dengan metode hacker atau cyber terrorist memalsukan (to masquerade).
- Scanner : Sebuah program dengan metode secara otomatis mendeteksi kelemahan sebuah komputer di jaringan komputer ataupun jaringan komputer dengan lokasi berjauhan.
- Password Cracker : Sebuah program yang dapat membuka enkripsi sebuah password atau sebaliknya malah dapat mematikan sistem pengamanan password itu sendiri.
- Destructive Devices : Sekumpulan program-program virus yang dibuat khusus untuk melakukan penghancuran data-data diantaranya Trojan horse, Worms, Email Bombs, Nukes dan lain sebagainya.
No comments:
Post a Comment